BNSP Mendorong Penyandang Disabilitas Memiliki Sertifikasi Kompetensi

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 1 Februari 2024 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ON24JAM.TV – Pemerintah telah membuat kebijakan bahwa semua Instansi Pemerintah, termasuk BUMN harus ada kuota untuk menerima pegawai dari kalangan disabilitas.

Tentu saja kualifikasi persyaratan sebagai seorang PNS PPPK juga harus tetap berlaku sebagaimana biasa, dengan menempatkan pada bidang-bidang pekerjaan yang sesuai, supaya penyandang disabilitas dapat memberikan kontribusi terbaiknya di instansi tersebut.

Informasi mengenai kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, pada kegiatan Dzikir Akbar Nasional dan Deklarasi 1000 Calon Trainer Al-Quran Braille, yang diselenggarakan oleh Rumah Aspirasi Tunanetra Indonesia dan Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia, di Masjid At-Tin Jakarta, pada Kamis (30/11/2023).

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menerima audiensi pengurus Rumah Aspirasi Tuna Netra Indonesia di kantor  Kemnaker, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Mereka menemui Ida Fauziyah terkait terbitnya Permenaker No. 21 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan.

Menindaklanjuti hasil audiensi antara Pimpinan Rumah Aspirasi Tuna Netra dengan Menteri Ketenagakerjaan RI, Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kementerian Ketenagakerjaan.

Siti Kustiati, mengundang berbagai pihak terkait, termasuk Badan Sertifikasi Nasional (BNSP), untuk membahas lebih konkrit mengenai program pelatihan, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja penyandang disababilitas.

Pembahasan dilakukan di Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Kamis (01/02/24).

Berkenaan dengan program sertifikasi profesi bagi para penyandang disabilitas, Amilin, Anggota Komisioner BNSP, menyatakan bahwa, “Para penyandang disabilitas dijamin haknya oleh Undang-Undang.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas”.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Lebih lanjut, Amilin menyatakan, “Melalui Undang-Undang tersebut, para penyandang disabilitas mendapatkan hak melalui pemenuhan kesamaan kesempatan dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak” ujarnya.

Untuk memperkuat pernyataan Amilin tersebut, Siti Kustiati menyatakan bahwa, Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 tertulis bahwa: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Merujuk pada pasal dan ayat tersebut, sebagai bagian dari warga negara Indonesia, para penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Para penyandang disabilitas, secara umum, tentu ingin mendapatkan pekerjaan yang layak, mereka perlu mendapat pelatihan yang cukup sesuai dengan jenis disabilitas dan pilihan ketrampilan yang cocok.

Agar keahlian mereka diakui kompetensinya oleh para pengguna tenaga kerja, mereka perlu mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi BNSP.

Dalam kesempatan pertemuan ini, Komisioner BNSP, Amilin, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya, dan mendorong inisiatif para Pengurus Rumah Aspirasi Tunanetra Indonesia, mewakili Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (IMTI), untuk mendirikan LSP  bagi para Trainer Pengajar Tunanetra untuk mengajar Al-Qur’an Braille.

Berita Terkait

LSP IND Logistik Indonesia Terima Sertifikat Lisensi BNSP, Siap Tingkatkan Kompetensi SDM di Sektor Pos dan Logistik
PROPAMI, LSP Pasar Modal, dan BNSP Sambut Idul Fitri dengan Penuh Kegembiraan
Peningkatan Ekosistem Pelatihan Vokasi: KADIN dan BNSP Berkolaborasi
RCC Asesor Kompetensi LSP-TA Angkatan XXV: Menyambut Peningkatan Profesionalisme Teknisi Akuntansi
Survei LSI Sebut Basis Jokowi di 2019 Lebih Banyak Pilih Prabowo – Gibran, Raih 41,6 Persen
Capres Prabowo Subianto Beri Kado Bantal Kucing ke Anies Baswedan, Helm Sepeda ke Ganjar Pranowo
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 15:30 WIB

BNSP Sertifikasi Tenaga Kerja di KEK Jiipe Gresik, KADIN Jatim Dukung Program untuk Daya Saing

Rabu, 14 Agustus 2024 - 16:45 WIB

BNSP: Sertifikasi Online Bersama LSP Polri Jadi Kunci Transformasi Digital Kompetensi Anggota Polri

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 14:16 WIB

Kunjungan TOYO Work Group Jepang: BNSP Bahas Pengakuan Sertifikasi Kompetensi Pekerja Migran di Business Matching

Rabu, 24 Juli 2024 - 10:36 WIB

50 WNI Dikirim ke Australia untuk Dijadikan Pekerja Seks Komersial dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang

Sabtu, 6 Juli 2024 - 11:06 WIB

Dilaporkan ke KPK Terkait Tuduhan Mark Up Importasi Beras, Ini Tanggapan Badan Pangan Nasional

Rabu, 3 Juli 2024 - 22:09 WIB

Para Guru SMK Bidang Industri dan Pariwisata, Jalani Uji Kompetensi Keahilan Setelah Mengikuti Program Upskilling dan Reskiling Berstandar Industri

Selasa, 2 Juli 2024 - 14:45 WIB

Prabowo Subianto Langsung Gaspol Aktivitas Hadiri HUT Bhayangkara, Pasca Operasi Cedera Kaki

Selasa, 25 Juni 2024 - 10:42 WIB

Hacker Asing Lakukan Aksi Peretasan Terhadap Badan Intelijen Strategis, TNI Langsung Ambil Sikap

Berita Terbaru